Kamis 19 Apr 2012 18:33 WIB

Kuasa Hukum Syarifuddin: Kami Bukan Ingin Lemahkan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Syarifuddin dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan untuk melemahkan lembaga adhoc tersebut. Menurut kuasa hakim nonaktif Syarifuddin, Irwan Muin, langkah tersebut untuk masukan bagi KPK.

"Bukannya kami ingin melemahkan KPK tapi ini pembelajaran buat KPK. Kami meyakini (penyitaan) itu tindakan semena-mena," katanya usai putusan sidang tersebut, Kamis (19/4).

KPK sebagai pihak tergugat, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar. Pihaknya menerima putusan dalam sidang di PN Jaksel tersebut.

Menurutnya gugatan ini merupakan keberatan kliennya dan adanya tindakan semena-mena yang dilakukan KPK. Penyitaan sejumlah uang tersebut, ia menuding, hanya menjadi trik KPK untuk memiskinkan koruptor, karena uang yang disita KPK merupakan uang pribadi Syarifuddin. Dengan putusnya gugatan tersebut, hal ini menjadi masukan bagi KPK agar tidak melakukan pembuktian terbalik dengan cara seperti ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement