REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilu 2014 diprediksi tidak akan mengurangi jumlah partai politik yang ada saat ini di parlemen. Apalagi, UU Pemilu yang telah disahkan hanya berubah di poin ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen secara nasional.
"Tidak terlalu banyak mengurangi jumlah partai, paling hanya satu atau dua partai saja yang hilang," kata Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati saat dihubungi Republika, Senin (16/4).
Menurutnya, UU Pemilu yang disahkan pada pekan lalu tak akan membawa banyak perubahan dalam wajah parlemen. Rencana untuk menyederhanakan partai pada pemilu-pemilu mendatang pada akhirnya tidak tercapai.
Mada melihat proses politik yang terjadi hanya menghabiskan waktu pembahasan yang lama, tetapi secara substantif tidak banyak berubah.
"Perdebatannya tidak jelas sehingga tidak tahu UU Pemilu ini mau diarahkan kemana. Yang terjadi hanya tawar menawar kekuatan politik. Elitis dan UU ini tak banyak mengubah konstelasi politik," katanya.