REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Beberapa partai non-parlemen akan mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Dua pasal yang dianggap krusial yaitu pasal 8 mengenai verifikasi partai politik dan pasal 208 mengenai penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) secara nasional. ''Sekarang sedang dipersiapkan. Kita hanya fokus pada verifikasi KPU harus diberlakukan ke semua partai,'' kata Sekjen DPP Partai Nasdem, Ahmad Rofiq, Senin (15/4).
Pada pasal 8, dijelaskan kalau verifikasi faktual hanya diberlakukan pada partai baru atau partai lama yang tidak dapat mencapai PT pada pemilu yang lalu. Sementara bagi partai yang lolos PT dan sudah masuk parlemen, tak perlu lagi mengikuti verifikasi.
Menurutnya, karena pemilu merupakan kompetisi, maka seluruh peserta harus diverikasi. Artinya, semua partai politik harus melengkapi semua ketentuan-ketentuan yang disyaratkan. ''Tim kuat, tim lemah semua berlaku sama. Itulah keadilan, semua equel. Tak ada yang dibeda bedakan,'' jelas dia.
Di sisi lain, kata Rofiq, verifikasi penting untuk partai untuk memastikan apakah kepengurusannya di daerah-daerah tertentu masih ada atau tidak. Pasalnya, ia melihat langsung potret politik di masyarakat yang banyak pindah-pindah partai.
Sebagai partai baru, lanjutnya, Nasdem memang harus diverifikasi. Makanya, saat ini ia sedang melakukan persiapan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan keanggotaan sesuai dengan undang-undang.