Senin 16 Apr 2012 12:11 WIB

Hamka Yandhu-Dhudie Makmun Diperiksa Terkait Miranda, Selasa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hamka Yandhu
Foto: Dok Republika
Hamka Yandhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang mantan terpidana perkara suap cek pelawat, Dhudie Makmun Murod dan Hamka Yandhu, menjadi pihak pertama yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penyidikan tersangka Miranda S Goeltom. Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/4). "Iya (Hamka dan Dudhi diperiksa), jadwalnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (16/4) pagi.

Sebelumnya, KPK akhirnya akan memulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka MSG (Miranda Swaray Gultom) pada pekan ini. Demikian informasi yang didapat dari Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. "Mulai pekan ini, saksi untuk MSG akan dipanggil," kata Bambang Widjajanto, Ahad (15/4).

Seperti diketahui, dalam dakwaan milik terdakwa Nunun Nurbaetie, Jaksa mengatakan total TC BII yang dibagikan kepada Fraksi PDI-P melalui Dudhi Makmum Murod senilai Rp 9,8 miliar, yang dibagikan diantaranya kepada Agus Condro Rp 500 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta. Sedangkan, total TC BII yang dibagikan kepada Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu dengan kode kuning sebesar Rp 7,8 miliar.

Seperti diketahui, Miranda Swaray Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat. Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement