Kamis 12 Apr 2012 18:25 WIB

Kejakgung Pertimbangkan SKPP Kasus Sisminbakum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Sisminbakum
Sisminbakum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah mengetahui adanya putusan bebas terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus, di Mahkamah Agung pada Rabu (11/4) lalu. Zulkarnain pun menyusul Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu yang juga sudah diputus bebas.

Kejaksaan Agung pun mempertimbangkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra. "Salah satunya, akan mempertimbangkan itu (SKPP)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejakgung, Jakarta, Kamis (12/4).

Darmono mengaku belum menerima laporan tentang adanya putusan bebas MA terhadap Zulkarnain Yunus. Pihaknya masih menunggu petikan dan salinan putusan bebas Zulkarnain dan akan dipelajarinya untuk menentukan langkah hukum yang akan dilakukan, termasuk apakah akan melanjutkan kasus ini atau menghentikannya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk diekspos terlebih dahulu. "Kita belum bisa ambil keputusan. Tentu menunggu evaluasi secara menyeluruh termasuk diekspose dulu. Apa yang kita lakukan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menanggapi postitif atas putusan bebas Zulkarnain. Bahkan ia mendesak Kejakgung untuk melakukan penghentian penyidikan dalam kasus ini. "Maka sudah tidak terdapat alasan apapun bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus ini," kaya Yusril Ihza Mahendra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement