Senin 09 Apr 2012 22:15 WIB

Pejabat Demo, Mendagri Surati Gubernur

Rep: Agus Raharjo/ Red: Chairul Akhmad
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (tengah).
Foto: Antara
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Surat Menteri Dalam Negeri terkait pejabat daerah yang ikut aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah diterima Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Saat menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Mendagri, Diah Anggraeni, gubernur yang akrab dipanggil Pakdhe Karwo itu membacakan isi surat Mendagri di hadapan walikota dan bupati se-Jawa Timur.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Mendagri meminta gubernur untuk mengirim surat peringatan kepada pejabat daerah yang ikut dalam aksi menolak kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu.

Saat ditemui wartawan, Pakdhe Karwo mengatakan, bahwa secara tersurat tidak ada bunyi pemberian sanksi pada walikota atau wakil walikota, bupati atau wakil bupati yang ikut menolak kenaikan harga BBM.

"Peringatannya hanya dengan mengirim surat, mengingatkan undang-undang yang mengatur gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati," kata dia pada wartawan, Senin (9/4).

Lebih lanjut Pakdhe Karwo mengungkapkan, surat Mendagri tersebut tertanggal 29 Maret 2012. Namun, surat tersebut baru diterima oleh gubernur pada tanggal 4 April 2012.

Menanggapi hal itu, Soekarwo sudah memberi surat peringatan untuk pejabat yang ikut dalam demo menolak kenaikan harga BBM. Namun, pihaknya belum dapat mengirimkan surat tersebut karena masih butuh kepastian siapa saja yang akan mendapat surat peringatan.

Ditanya apakah sanksi yang diberikan pada pejabat daerah tersebut apakah akan dipecat, Pakdhe Karwo mengatakan kesalahan seperti itu tidak bisa dipecat. "Pejabat daerah dapat dipecat, jika yang bersangkutan melanggar sumpah jabatannya. Jadi, sanksinya hanya teguran melalui surat peringatan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement