Senin 09 Apr 2012 13:01 WIB

Miranda Akui Undang Anggota DPR Sebelum Pemilihan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom mengakui ia yang berinisiatif melakukan pertemuan dengan Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/Polri di DPR sebelum pelaksanaan fit and proper test  pemilihan DGS BI 2004. Ia ingin memastikan kepada anggota DPR supaya tidak menanyakan masalah pribadi saat pelaksanaan fit and proper test tersebut.

"Atas alasan itulah saya berinisiatif mengundang dua fraksi DPR. Fraksi PDIP di Bimasena (Hotel Dharmawangsa) dan Fraksi Abri (TNI/Polri) di DPR," kata Miranda dalam kesaksiannya untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/4).

Miranda menjelaskan, tujuannya untuk melakukan pertemuan dengan dua fraksi itu adalah ia sebagai calon DGS BI ingin mengetahui karakter DPR yang merupakan wakil rakyat. Ia berkpentingan untuk mengetahui aspirasi mereka terhadapnya. " Saya ingin tahu apakah yang mereka harapkan dari BI. Yang kedua, saya berkepentingan untuk mengenal mereka apabila saya terpilih. Yang ketiga saya menyampaikan secara tegas apabila ditanya masalah keluarga," kata Miranda.

Seluruh anggota FPDIP di Komisi IX (Keuangan) DPR periode 1999-2004 menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Sebagian besar dari mereka telah selesai menjalani hukuman penjara. Namun dari mana asal cek itu hingga kini masih misterius.

Dalam sidang untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, , mantan Direktur Katering Hotel Dharmawangsa, Ira Mutia Salma, mengatakan,

Miranda pernah melakukan pertemuan dengan anggota dewan di Bimasena Club, Hotel Dharmawangsa, pada 29 Mei 2004. Menurutnya, tagihan pembelian makanan sebesar Rp 1.360.000 dilunasi oleh Miranda. Pada perkara ini, Miranda kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 pun terkait dengan pemilihannya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement