Jumat 06 Apr 2012 13:26 WIB

Saksi Kasus Proyek Fiktif Chevron akan Kembali Diperiksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadwalkan memeriksa tiga saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan pada Kamis (5/4) terkait dugaan kasus proyek fiktif 'bioremediasi' PT Chevron Pasific Indonesia di Riau yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Jumat (6/4), menyatakan pada pemeriksaan pada Kamis (5/4) dari empat saksi yang dipanggil untuk diperiksa hanya satu saksi yang memenuhi panggilan. "Satu saksi yang memenuhi panggilan itu berinisial W," kata Adi Toegarisman.

Sedangkan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik itu, yakni, AH, PS, dan BS. Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni, ER, W, K, H, RP, AT dan BAF dan mereka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Bioremeodiasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak mentah. Proyek tersebut berlangsung di Riau antara 2006 sampai 2011, dan di dalam perjalanannya PT CPI tersebut menggandeng dua perusahaan untuk pengerjaannya yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Diketahui kedua perusahaan yang mengerjakan bioremediasi tersebut, tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Hingga pengerjaan proyek tersebut, fiktif alias tidak dikerjakan dan untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir sebesar 23 juta dollar AS atau Rp200 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement