Kamis 05 Apr 2012 16:25 WIB

Dua Pejabat Universitas SriwijayaTersangka Korupsi

Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua pejabat di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium/meubelair di Universitas Sriwijaya Palembang tahun anggaran 2010 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 47 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya dua tersangka yang berasal dari lingkungan kampus negeri di Palembang tersebut. "Dua tersangka itu yakni HMY sebagai ketua panitia lelang dan ID sebagai pejabat pembuat komitmen," ucapnya.

Untuk HMY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP Penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012 dan ID Nomor ?Print-23/F.2/Fd.1/03/2012 tertanggal 5 Maret 2012.

Dikatakan, kasus tersebut terkait dengan penentuan harga yang digelembungkan dalam pengadaan alat laboratorium/meubelair. Ia menegaskan sampai sekarang penyidik masih memeriksa nilai riil kerugian negara. "Penyidikan kan untuk membuat sebuah kasus terang," tukasnya. Ia menjelaskan, sejumlah saksi sudah mulai diperiksa sejak pekan lalu.

Laman Kejagung, menyebutkan pada 26 Maret 2012, penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kasus tersebut yakni, H Marhaban S MM. Sebelumnya, Kejagung juga menangani dugaan korupsi pengadaan laptop di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga melibatkan Mindo Rosalina Manullang, koordinator PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam konsorsium PT Permai Grup,

Dalam kasus dugaan korupsi di UNJ itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ.

Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2010, disiapkan anggaran senilai Rp17 miliar untuk pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium di antaranya pengadaan komputer jinjing.

Diduga keduanya melakukan penggelembungan harga dan jenis barangnya sendiri tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender). Pemenang tendernya PT Marell Mandiri dan pengerjaannya oleh PT Anugerah Nusantara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement