REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku penipuan penggandaan uang dengan media daun kering. Satu orang DPO itu atas nama Salim Lencam yang juga menjadi anggota kelompok dari tiga tersangka lain yang telah ditangkap polisi.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, menjelaskan, pelaku penipuan penggandaan uang dengan menggunakan media daun kering berjumlah empat orang. Tiga pelaku, ujar Herry, telah ditangkap polisi sementara satu orang lagi masih dalam pencarian.
Satu orang DPO bernama Salim Lencam itu, ujar Herry, berperan sebagai pencari korban. Tugas dia, ungkap Herry, mengamati dan memantau orang-orang yang berpotensi menjadi korban penipuan yang sebagian besar berprofesi sebagai pedagang.
Sedangkan untuk tiga tersangka yang telah ditangkap, Herry menuturkan, mereka juga memiliki perannya masing-masing. AB, tutur Herry, berperan sebagai orang yang memperagakan aksi penggandaan uang kepada korban.
"Sedangkan KM dan TH berperan sebagai orang yang mempengaruhi korban agar mempercayai tipu daya itu," ungkap Herry kepada wartawan.