REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak enam dari tujuh tersangka dugaan kasus proyek fiktif 'bioremediasi' PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau, dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Sabtu, membenarkan enam tersangka kasus Chevron tersebut telah dicegah berpergian ke luar negeri. "Sejak Jumat (30/3) sore, enam tersangka sudah dicekal," kata Jamintel Edwin Pamimpin Situmorang.
Disebutkan, keenam tersangka itu, yakni, RP dengan surat Nomor Kep-67/D/Dsp3/03/2012, KK Kep-068/D/Dsp3/03/2012, WID Kep-069/D/Dsp3/03/2012, BAF Kep-070/D/Dsp3/03/2012, ER Kep-071/D/Dsp3/03/2012 dan HO Kep-072/D/Dsp3/03/2012.
Pencegahan mulai berlangsung sejak Jumat, 30 Maret 2012 sampai enam bulan ke depan.
Saat melakukan kegiatan bioremediasi itu terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.
Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.
Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum saja, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka.