REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih bersikap pasif dalam upaya pencarian buronan yang merupakan tersangka kasus korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni. KPK menunggu informasi yang disampaikan oleh Kepolisian Internasional (Interpol).
"Persiapan KPK ya tunggu informasi lebih lanjut. Karena kita tidak bisa tangkap Neneng di luar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Jumat (30/3).
Johan mengatakan, KPK juga tidak mengirimkan tim untuk melakukan pencarian terhadap Neneng. KPK hanya bisa melakukan koordinasi dengan lembaga pemberantas korupsi lainnya yang ada di sejumlah negara.
"Kita juga berusaha mencari dengan koordinasi dengan lembaga pemberantas korupsi di luar negeri. Tapi belum berhasil," kata Johan.
Tersangka kasus kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemenakertrans yang juga isteri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni hingga kini belum dilakukan penangkapan karena belum diketahui keberadaannya.