Selasa 27 Mar 2012 15:13 WIB

KPK Tetapkan Tersangka untuk Kepala Dinas PU Seluma

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/3), mengumumkan penetapan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Erwin Panama. Ia dianggap terlibat dalam kasus suap yang melibatkan atasannya, Bupati Seluma, Murman Effendi.

"Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap yg dilakukan oleh bupati Seluma, KPK telah meningkatkan status EP (Kepala Dinas PU Seluma) sbg tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Selasa (27/3).

Terkait kasus ini, Bupati Seluma Nonaktif, Murman Effendi telah divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun. Selain pidana penjara, Murman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam vonis untuk Murman itu disebutkan, dia bersama Kadis PU Kabupaten Seluma, Erwin Panama, dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra, serta Murman telah menyuap 27 anggota DPRD. Setiap anggota DPRD Seluma diberikan cek senilai Rp 100 juta dan uang tunai mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Tujuan Murman menyuap anggota DPRD adalah agar terjadi perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pelebaran jalan di wilayah Seluma. Perubahan perda ini mengakibatkan pembengkakan anggaran sebesar Rp 31,5 miliar. Total anggaran poyek pembangunan jalan menjadi Rp 381,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement