REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 18,38 ton yang diduga digunakan untuk kegiatan industri.
"Modusnya, pelaku membeli bbm bersubsidi menggunakan truk tangki kemudian dipindahkan ke jerigen," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (27/3).
Kombes Rikwanto mengatakan penyidik menangkap pegawai bagian operasional PT Gudang Tua berinisial LFL saat membeli bbm bersubsidi jenis solar menggunakan truk tangki di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, 22 Maret 2012.
Kemudian, tersangka menyimpan solar bersubsidi itu ke dalam jerigen di sebuah tempat milik PT Gudang Tua. Rikwanto menyebutkan penyidik menyita solar bersubsidi sebanyak 5,1 ton dan truk yang digunakan untuk alat angkut BBM bersubsidi.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi seberat 13,28 ton terdiri atas 9,88 ton solar dan 3,4 ton premium pada beberapa lokasi, yakni Tangerang, Jakarta Utara dan Depok sejak 2 Februari-26 Maret 2012.
Penyidik menangkap lima tersangka terkait penyimpangan penjualan BBM bersubsidi, yakni ZM alias JMY, UN, Moh IM, YK bin IN dan GIB bin IRH. Para tersangka diduga penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah dari stasiun bahan bakar umum (SPBU).
Tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b, c, d juncto Pasal 23 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara tiga tahun.