REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, aparat TNI boleh diperbantukan ke kepolisian sebagaimana termuat dalam pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI. Dalam UU itu, disebutkan ada 14 item yang disebut operasi militer selain perang.
"Tapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik. Harusnya pemerintah bicara dulu ke DPR, minta pertimbangan DPR untuk pakai TNI dibantukan ke polisi," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/3).
Ia mengaku sampai saat ini pemerintah belum menemui DPR dan berdiskusi mengenai penggunaan aparat TNI untuk menangani aksi demonstrasi terkait rencana kenaikan BBM.
"Harusnya di dalam floor dengan Komisi I mengenai perlu atau tidaknya. Berdiskusi dan minta pertimbangan," papar politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam undang-undang itu pun, katanya, ada aturan mengenai perlindungan objek vital oleh TNI. Termasuk melakukan pengamanan presiden dan istana negara.