REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota Polri Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Markas Besar Polri bersama anggota Polda Sumsel dan Polresta Palembang berhasil meringkus lima tersangka narkoba. Kelima tersangka ditangkap bersama barang bukti ribuan butir ekstasi.
Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol Teguh Prayitno, Jumat (23/3) membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan narkoba jenis ekstasi pada salah satu rumah di kawasan Kertapati, Palembang. Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakopa, kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan dan penyitaan narkoba dilakukan tim dari Mabes Polri bersama anggota Polda Sumsel dan Polresta Palembang.
Dari informasi di lingkungan kepolisian, penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari tertangkapnya dua tersangka oleh tim Bareskrim Mabes Polri. Keduanya yaitu YR (30 tahun) warga Jl Demak, Kertapati dan FS (30 tahun) warga Jl Depaten 22, Ilir, Palembang.
Dalam pengembangannya, polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya di Palembang pada Jumat dinihari (23/3). Empat tersangka tersebut HS (44 tahun) warga Jl PSI Lautan 35, Ilir; MZF (31 tahun) warga Lorong Pandai Besi 36, Ilir Gandus; HD (31 tahun) waga Jl KH Wahid Hasyim, Lorong Jeruk, Kertapati; dan AS (26 tahun) Jl Kemas Rindo, Kertapati.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 80.000 butir ekstasi dari rumah AS di Jl Kemas Rindo. Barang bukti ekstasi berlogo @ dengan warna abu-abu, putih dan biru muda tersebut berada dalam sebuah karung yang terbagi dalam 22 kantong. Barang bukti 80.000 butir ekstasi tersebut ditaksir bernilai sekitar 16 miliar.
Barang bukti tersebut diduga pesanan WH yang tengah menjalani hukuman dalam perkara narkoba di LP Merah Mata. WH terkena hukuman pidana lima tahun delapan bulan atas kasus kepemilikan narkoba pada pertengahan 2011.
Namun, saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Palembang atau LP Pakjo, WH kembali terlibat kasus narkoba. Pada razia akhir 2011 lalu, ia kedapatan menyimpan narkoba dalam tahanannya dan kasus ini tengah disidangkan di PN Palembang. Oleh jaksa penuntut umum, WH dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pada Jumat siang, WH bersama empat tersangka lainnya telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri. WH sendiri dijemput dari tempat tahanannya di LP Merah Mata.