REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status tersangka pada tujuh orang kasus proyek fiktif bioremdiasi PT Chevron Pasific Indonesia sejak pekan lalu, namun belum ada permintaan pencegahan keluar negeri bagi para tersangka.
"Belum ada permintaan," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Jumat, (23/3).
Maryoto mengatakan, jika permintaan pencekalan sudah diterima maka pihak Imigrasi akan langsung melaksanakan. "Pada prinsipnya kalau kasusnya sudah penyidikan dan ada permintaan kami siap melaksanakan," ujarnya.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh Tersangka. Lima tersangka yang berasal dari PT Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF).
Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.