Rabu 21 Mar 2012 18:02 WIB

Bisa Jadi Tersangka, Pemilik Perusahaan Tempat Investasi DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika alias DW (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka dari pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika terungkap memiliki harta kekayaan sekitar Rp 18 miliar. Dhana mengalirkan uangnya salah satunya lewat investasi di beberapa perusahaan, salah satunya PT Bangun Persada Semesta (BPS) yang membangun perumahan Wood Hill Residence di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, ada juga perusahaan yang mengalirkan uangnya ke rekening Dhana, seperti salah satu perusahaan asing yang bergerak di bidang transportasi dan berkantor di Jakarta yaitu PT CT.

Menurut Kejaksaan Agung, pemilik perusahaan-perusahaan ini mengetahui adanya investasi yang dilakukan Dhana ke perusahaannya. Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dapat meningkatkan status para pemilik perusahaan ini sebagai tersangka.

 "Nanti pada saat penyidik evaluasi semua hasil pemeriksaan terhadap siapa yang memenuhi syarat pembuktian akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/3).

Adi menambahkan semua fakta dalam pemeriksaan akan dirumuskan dan dianalisa penyidik mengenai sejauh mana keterlibatan para perusahaan ini. Jika dalam hasil analisa penyidik, para pemilik perusahaan ini dinyatakan terlibat, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement