REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Gultom akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Miranda akan menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa Nunun Nurbaetie.
"Pasti akan kita hadirkan (Miranda)," kata Jaksa M Rum usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3). Hanya saja, M Rum mengatakan belum memastikan kapan waktu pasti Miranda dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan.
Seperti diketahui, Miranda Swaray Gulto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mantan DGS BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor. Hanya saja, Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa KPK belum berencana menahan Miranda, karena belum perlu dilakukan.