REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna mengaku belum mendapatkan kabar terkait penangkapan kliennya hari ini di Seminyak, Bali.
"Saya enggak tahu," ujar Sirra melalui pesan singkatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK) akhirnya berhasil menangkap Wali Kota non aktif, Mochtar Muhammad di Seminyak, Propinsi Bali sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, politisi PDI P itu selanjutnya akan langsung menjalani proses penahanan.
"Kalau tak di LP Cipinang, ya di Bandung," kata Johan.
Johan mengatakan, penangkapan Mochtar tersebut terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Mochtar yang dijadwalkan dieksekusi Selasa kemarin (20/3) tidak memenuhi panggilan KPK dan malah melarikan diri ke luar kota.
Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Mohamad. Politisi PDIP itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta.
Pengadilan tingkat kasasi menyatakan Mochtar bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar R 639 juta, penyuapan untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp500 juta, serta penyuapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Mochtar divonis bebas.