REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi penegakan hukum. Pasalnya oknum di instansi tersebut malah juga melakukan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pun dengan tegas akan menindak jika ada anggotanya yang terlibat kasus korupsi.
"Namanya pemberantasan korupsi berdasarkan hukum, harus ditegakkan. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/3).
Adi menambahkan Kejaksaan tetap serius dan berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi. Jika ada indikasi keterlibatan anggota kejaksaan dalam perkara korupsi, pihaknya tidak akan segan untuk menindaklanjutinya ke proses hukum.
Sementara itu, mengenai 12 rekening gendut yang dimiliki sembilan orang jaksa seperti yang dilaporkan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan JAM Was masih melakukan klarifikasi terhadap sembilan jaksa tersebut.