Senin 19 Mar 2012 10:09 WIB

Strategi Baru KPK Tangani Nunun dan Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki strategi baru untuk mempercepat penanganan proses kasus korupsi yang ditanganinya. Yaitu dengan mendorong penyelidik dan penyidik untuk ‘menempel persidangan’ sebuah perkara untuk mendapatkan informasi dan bukti terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, selama ini para penyelidik ataupun penyidik KPK, menunggu persidangan usai setelah hakim memutuskan hasil persidangan sebuah perkara. Mereka baru bergerak mencari informasi dan bukti setelah ada putusan dari hakim.

“Nah kalau nunggu hakim ketok palu kan jadi lama untuk melakukan pergerakan (mencari bukti dan informasi),” kata Bambang di Jakarta, Senin (19/3).

Oleh karena itu, Bambang mengatakan saat ini pimpinan KPK telah mendorong para penyelidik maupun penyidiknya untuk mengikuti sebuah perkara di persidangan. Fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa, bisa langsung dikerjakan untuk mencari bukti-bukti dan informasi terkait fakta persidangan itu.

“Nah jadi itu kan bisa efisien, ada fakta persidangan, penyelidik dan penyidik bisa langsung bergerak mencari bukti-buktinya tanpa harus menunggu proses persidangan selesai ketika hakim ketok palu,” kata Bambang.

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya mendorong para penyelidik untuk mengikuti proses persidangan terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Strategi baru yang diterapkan itu diharapkan bisa mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement