Kamis 15 Mar 2012 06:28 WIB

Satgas Anti Pornografi Diharap Turunkan Angka Pergaulan Bebas

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Kinerja Pemerintah bidang kesehatan tahun 2011 terkait target Millenium Development Goals (MDGs) 6 tahun 2015 untuk memerangi HIV/AIDS off the track. Satgas Anti Pornografi yang baru dibentuk oleh Presiden SBY walaupun terlambat, diminta menurunkan Angka pergaulan bebas pada remaja sebagai salah satu penyebab tingginya angka HIV/AIDS baru.

“Secara peribadi saya mengapresiasi dibentuknya Satgas Anti Pornografi. Walaupun terlambat, saya berharap Satgas dapat menjadi motor penggerak menurunkan angka pergaulan bebas pada remaja dampak dari pornografi,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran, Selasa (14/03).

Dari data Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun 2008, dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar diperoleh hasil, 97 persen remaja pernah menonton film porno serta 93,7 persen pernah melakukan ciuman, meraba kemaluan, ataupun melakukan seks oral. Sebanyak 62,7 persen remaja SMP tidak perawan dan 21,2 persen remaja mengaku pernah aborsi. Perilaku seks bebas pada remaja terjadi di kota dan desa pada tingkat ekonomi kaya dan miskin.

“Persentase angka remaja yang pernah menonton filem porno sungguh sangat mengkahawatirkan, diharapkan dengan dibentuknya gugus tugas ini dapat meredam permasalahan moral bangsa yang sudah akut tersebut,” geramnya.

Legislator FPKS ini menyarankan satgas dapat bersinergi juga dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) di lapangan utk memaksimalkan penyiapan remaja pranikah dan memasifkan pendidikan kesehatan reproduksi untuk remaja.

Baru-baru ini saja ada kejadian faktual di Parung Bogor yaitu Kasus video porno yang terbongkar saat polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di Parung, Bogor. Di dalam kamar tersebut ditangkap 4 orang yang terdiri dari 1 perempuan dan 3 laki-laki. “kasus ini hanyalah sebagian  kecil dari berbagai permasalahan komplek dari dampak Pornografi, satgas harus cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini,” desakya

Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres No 25 Tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.

Legislator asal Kepuluan Riau ini meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serius memantau kinerja gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. “Kita sangat berharap pembentukan satgas ini bukan bentuk pencitraan, tapi harus sesuai dengan amanat Undang-undang pornografi 2008,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement