REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Persiapan pembentukan Badan Perfilman Indonesia (BPI) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman, kini sudah mencapai 30 persen. Diharapkan lembaga itu segera terbentuk tahun ini.
"Jika tidak kita akan kehilangan momentum," kata Direktur Jenderal Nilai Budaya Seni dan Film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ukus Kuswara seusai rapat persiapan Hari Film Nasional 30 Maret 2012 di Jakarta, Selasa (13/3).
Badan ini, lanjut Dirjen Ukus Kuswara , akan berfungsi sebagai penyelenggara festival film baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga pengembangan film nasional menjadi lebih terfokus dan bisa berkembang lebih baik.
"Selama ini penyelenggaraan festival film Indonesia diselenggarakan oleh panitia yang langsung bubar begitu acara selesai. Berikutnya bentuk lagi lalu dibubarkan lagi. Ke depan badan inilah yang secara terus-menerus menyelenggarakan festival" katanya.
Tugas lainnya adalah memberikan pelayanan "satu atap" atau "one stop service" untuk mempromosikan Indonesia sebagai tempat syuting film bagi film-film asing. Perizinan dan administrasi lain-lain bakal diurus oleh lembaga ini, ujarnya.
"Tugas lainnya adalah meningkatkan mutu film dengan mengawal film-film nasional bermutu maju ke ajang internasional," kata Ukus. Ia mengharapkan dengan badan ini film Indonesia bisa berkembang pesat seperti halnya film-film Korea Selatan yang bisa sukses mengglobal karena adanya badan sejenis.
BPI, ujarnya, merupakan badan yang mandiri dan terdiri atas orang- orang film seperti sutradara, aktor yang memang mengerti benar bagaimana mengembangkan film nasional. Sedangkan peran pemerintah hanya memfasilitasi.
Ia berharap badan ini bisa berperan besar meningkatkan perfilman Indonesia. Sementara badan yang lama yakni Badan Pertimbangan Film Nasional yang kurang berfungsi, akan dibubarkan.
Ia juga mengatakan bahwa Lembaga Sensor Film (LSF) ke depannya akan diganti dengan lembaga lain yang tidak akan melakukan pemotongan gambar film tapi hanya menilai dan mengkualifikasikan apakah suatu film patut dimasukkan kriteria "segala umur" atau "dewasa, 21 tahun ke atas".
"Jadi tugas dia mengelompokkan sesuai kriteria, jadi kalau produsen film ingin menayangkan film remaja maka harus menyesuaikan dengan kriterianya," katanya