Selasa 13 Mar 2012 16:24 WIB

Inilah Surat Terbuka Greenpeace untuk Menhut

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Salah satu logo Greenpeace.
Foto: gunjhi3land.blogspot.com
Salah satu logo Greenpeace.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Greenpeace Indonesia mengirim surat terbuka untuk Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait kegiatan Ilegal APP dalam memperdagangkan kayu Ramin di Indonesia. Inilah bunyi surat selengkapnya

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI KEHUTANAN, REPUBLIK INDONESIA

Tentang  Kegiatan Ilegal APP dalam Memperdagangkan kayu Ramin

 

Jakarta, 13 Maret 2012

Kepada Yang Terhormat

Bapak Zulkifli Hasan

Menteri Kehutanan, Republik Indonesia

Di tempat

 

Salam Hijau Damai,

Bapak Menteri Kehutanan Yang Terhormat, menindaklanjuti penyerahan bukti-bukti kepada Kementerian Kehutanan pada tanggal 1 Maret 2012 yang diterima secara resmi oleh Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Bapak Darori, dimana bukti bukti tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pendokumentasian selama setahun penuh mengenai pelarangan perdagangan kayu Ramin (Gonystylus sp) di Indah Kiat Perawang, Riau, yang merupakan pabrik bubur kayu terbesar di Indonesia. Pabrik tersebut dimiliki oleh Asia Pulp and Paper (APP).

Saat ini, sudah terhitung hampir dua minggu sejak penyerahan bukti ke Kementerian Kehutanan yang diterima secara langsung oleh Bapak Darori. Hanya saja kami belum mendengar ada usaha untuk menindaklanjutinya dari Kementerian Kehutanan. Keterlambatan atau penundaan dalam menindaklanjuti bukti-bukti yang kami sampaikan hanya akan memberikan waktu bagi APP untuk membersihkan atau memindahkan atau bahkan memusnahkan bukti-bukti lapangan dan hal tersebut mungkin saja terjadi saat ini.

Melalui surat terbuka ini kami ingin kembali menekankan bahwa sifat dari bukti yang kami serahkan adalah sangat penting bagi Kementerian Kehutanan untuk segera bertindak. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti yang sama kepada kepolisian Republik Indonesia untuk kemudian kami harapkan dapat ditindak lanjuti.

Hukum Indonesia sangat jelas

Pembalakan dan perdagangan kayu Ramin sudah dilarang oleh Kementerian Kehutanan sejak tahun 2001 sesuai dengan SK Menhut nomor 1613/Kpts-II/2001. Lebih jauh lagi, pada tahun 2004 Kementerian Kehutanan mendapatkan dukungan dari negara-negara  anggota Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) untuk memperkuat larangan yang sudah diterbitkan. Kayu Ramin saat ini terdaftar dalam CITES Appendix II.

Menurut Kemeterian Kehutanan, satu-satunya perusahaan yang secara legal mendapatkan ijin untuk membalak kayu Ramin adalah PT Diamond Raya Timber; tidak ada sumber kayu Ramin legal lain di Indonesia selain PT Diamond Raya Timber.

Bukti yang diserahkan Greenpeace adalah tak terbantahkan

Bukti yang diserahkan oleh Greenpeace ke Kementerian Kehutanan termasuk didalamnya sebuah sebuah rekaman video yang diambil dari bulan Februari dan Desember 2011 di Pabrik Bubur Kayu Indah Kiat di Perawang, Propinsi Riau. Rekaman video tersebut menunjukkan keberadaan kayu Ramin, bercampur dengan kayu rimba tropis lain di tempat penimbunan kayu (logyards) dalam kawasan pabrik  dan siap untuk diproses menjadi bubur kertas. Dokumentasi juga dilakukan dalam pengumpulan sampel kayu dari sejumlah kayu ramin yang dikenali secara kasat mata. Sampel tersebut disimpan di dalam kantong bersegel dan mempunyai kode keamanan yang unik.

Bukti-bukti yang diserahkan juga termasuk sebuah laporan dari seorang ahli kayu yang diakui secara internasional dari Universitas Hamburg di Jerman, yang melakukan analisa atas sampel-sampel kayu tersebut. Dari 46 sampel yang diambil dari kayu yang secara kasat mata teridentifikasi sebagai kayu Ramin, ke semuanya terkonfirmasi secara meyakinkan sebagai kayu Ramin.

Temuan-temuan dari penyelidikan Greenpeace tersebut sudah dipublikasikan di internet dan  dapat di unduh melalui www.greenpeace.org/ramintrail

Kementerian Kehutanan bertanggung jawab untuk penegakan hukum

Kementerian Kehutanan bertanggung jawab untuk memastikan penerapan secara penuh peraturan pelarangan perdagangan dan pembalakan kayu Ramin sesuai dengan SK Menhut No. 1613/Kpts-II/2001, termasuk memberikan sangsi terhadap pihak yang telah memperdagangkan atau memiliki kayu Ramin secara illegal. Kementerian Kehutanan juga bertanggung jawab terhadap penegakkan atas hal-hal yang ditetapkan dalam kesepakatan-kesepakatan internasional CITES.

Kementerian Kehutanan sebagai Otoritas Manajemen CITES  Indonesia  mempunyai tugas untuk segera melakukan penyitaan atas semua kayu Ramin dari seluruh rantai pasokan bubur kayu APP. Penundaan atas penegakan hukum hanya akan memberi keleluasaan terhadap APP untuk memusnahkan dan menghilangkan bukti-bukti di lapangan. Jika Kementerian Kehutanan gagal melakukan tindakan hukum atas APP maka hal tersebut sama saja dengan merendahkan hukum dan peraturan Indonesia dan juga berarti bahwa Indonesia gagal memenuhi kewajiban yang disepakati dalam CITES.

Bapak Menteri Kehutanan Yang Terhormat, mempertimbangkan mendesaknya masalah ini, kami secara resmi meminta pernyataan publik dari Kementerian Kehutanan untuk menentukan kapan akan mengambil tindakan tegas.

Hormat kami,

 

Nur Hidayati

Kepala Greenpeace Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement