Selasa 13 Mar 2012 11:05 WIB

Kejagung Tangkap Dua DPO Kasus Korupsi Pemkab Batubara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Dua orang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pemkab Batubara yaitu Abdurrahman dan Ibrahim sempat kabur dan buron selama delapan bulan.

Tim satuan khusus (Satsus) Kejaksaan Agung dapat menangkap dua orang tersangka ini di Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta, pada Senin (12/3) sekitar pukul 20.42 WIB.

"Dua tersangka Pemkab Batubara yang kabur, Abdurrahman dan Ibrahim, berhasil ditangkap di Jalan Adi Sucipto, Solo pada Senin (12/3) malam pukul 20.42 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman kepada para wartawan, Selasa (13/3).

Adi menambahkan kedua tersangka ini merupakan mantan direktur CV Jumbo, perusahaan yang menampung rekening pencucian uang milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Dua tersangka ini terus dikejar Kejagung sejak 8 bulan lalu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus korupsi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yos Reuke, Fadil Kurniawan selaku bendahara Pemkab Batubara, Rahman selaku direktur PT Pacific Fortune Management, Itman Hari Basuki selaku kepala cabang Bank Mega Jababeka Cikarang, Rahman Hakim dan Ilham Maratua Harahap. Sedangkan Abdul Rahman dan Ibrahim sempat buron dan akhirnya tertangkap, Senin (13/3) malam.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement