REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kedutaan Besar Rusia di Indonesia membantah adanya keterlibatan pihak ketiga dan penggelembungan harga terkait dengan penandatangan kontrak pembelian pesawat tempur Rusia SU-30 dengan pemerintah RI.
"Informasi tentang keterlibatan pihak ketiga manapun serta penggelembungan harga terkait dengan pembelian pesawat tempur Rusia SU-30 itu tidak benar," ungkap Kedubes Rusia di Jakarta melalui siaran pers, Senin.
Dalam siaran perse tersebut, kontrak pembelian enam pesawat tempur SU-3-MK2 dan perlengkapan tambahan lainnya oleh Angkatan Udara Republik Indonesia (TNI-AU) ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan dan JSC 'Rosoboroneksport' pada akhir bulan Desember 2011.
JSC Rosoboroneksport dibentuk sesuai dengan Ketetapan Presiden Federasi Rusia yang berfungsi sebagai perusahaan perantara negara Rusia untuk mengekspor dan mengimpor produksi, teknologi serta pemberian layanan jasa militer.
Dijelaskan, hanya JSC yang memiliki hak untuk memasok seluruh spektrum persenjataan dan teknik militer yang diproduksi oleh perusahaan pertahanan Rusia yang diizinkan diekspor ke pasar dunia.
Proses persiapan dan penandatanganan kontrak pembelian pesawat SU-30MK2 oleh TNI-AU dilakukan secara langsung oleh wakil-wakil berwenang dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan JSC Rosoboroneksport dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam perundangan kedua negara.
Selain enam pesawat SU-30MK2, dalam kontrak tersebut juga tertera pasal-pasal tentang pemasokan mesin pesawat terbang, suku cadang dan pelatihan khusus bagi awak pesawat Indonesia sesuai dengan program yang disepakati oleh kedua pihak.
Pemasokan gelombang pertama pesawat SU-30MK2 direncanakan sudah bisa direalisasikan pada akhir tahun 2012.