REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pelaku pencurian mobil dengan aksi keprok kaca, SH alias Mc dan AWA alias Ak, akhirnya diringkus Jajaran Polsek Denpasar Selatan, Bali. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Dayendra mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian ke kediaman tersangka beberapa pekan lamanya.
Penangkapan kedua tersangka asal Maluku itu berawal dari laporan I Gusti Kade Ariyanta ST (28 tahun), Januari lalu, yang mengaku menjadi korban keprok kaca. Medapat laporan itu polisi langsung bergerak, apalagi mengingat seringnya aksi keprok kaca di wilayah Kuta dan Denpasar. "Kami cukup lama mengintai dan akhirnya keduanya berhasil diringkus," kata Dayendra, di Denpasar, Senin (12/3).
Dalam pemeriksaan polisi, kedua tersangka yang diduga pelaku kejahatan dengan jaringan lintas pulau, ternyata telah melakukan 13 aksi keprok kaca di Bali. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan ponsel berbagai merek, belasan tas, serta beberapa STNK dan SIM milik beberapa orang korban.