Jumat 09 Mar 2012 16:03 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PLN

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (9/2), mengumumkan penetapan status tersangka untuk Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.

"KPK menetapkan GAG (Gani Abdul Gani) sebagai tersangka. GAG adalah mantan Dirut PT Netway Utama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (9/2).

Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho.

Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Johan, Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 46, 18 miliar ini. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dia diduga ikut menerima juga, jadi proyek di sini, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang kemudian diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 46,18 milyar," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement