Kamis 08 Mar 2012 13:31 WIB

Soal Putusan Remisi Koruptor, Kemenkum HAM tak Banding ke PTUN

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setalah dipastikan kalah dalam gugatan pencabutan pembebasan bersyarat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Namun, amar putusan PTUN itu akan dikaji Kemenkum HAM. "Kami tidak banding. Tapi hal-hal lainnya kami akan kaji, setelah kami melihat salinan putusan," kata Amir di Jakarta, Kamis (8/3).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan bahwa Kementeriannya tetap akan mengeluarkan kebijakannya terkait pengetatan pembebasan bersyarat dan pemberian remisi pada terpidana koruptor.

Majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (7/3), mengabulkan gugatan sejumlah terpidana korupsi soal keputusan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga, kebijakan itu harus dicabut.

Keputusan PTUN tersebut diberikankepada penggugat tujuh narapidana korupsi, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli yang dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra.

Tujuh terpidana korupsi menggugat keputusan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat Menteri Hukum dan HAM, karena itu tidak sesuai Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement