REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), sejak Rabu (7/3). Lima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Kita menahan lima tersangka dalam kaitan kasus di Pemda Sekadau, Kalbar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejakgung, Jakarta, Rabu (7/3).
Arnold menambahkan lima tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (7/3). Kasus korupsi itu, ia melanjutkan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,471 miliar.
Kasus tersebut berawal dari adanya pemekaran kabupaten Sekadau dan membutuhkan tanah untuk pembuatan kantor-kantor baru. Namun anggaran untuk proyek pengadaan tanah malah digelembungkan. Dalam proyek itu, pengadaan tanah sebesar 207 hektar dalam pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Sekadau pada 2005.
Lima tersangka kasus yang ditahan yaitu Slamet (Kadis Pertanian Pemkab Sekadau), Abang Akhmad Yani (Kadis Kehutanan Pemkab Sekadau), Suyitno (Kadis Kimpraswil Pemkab Sekadau), Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau) dan A Muis Haka (Pejabat Bupati Sekadau). "Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegasnya.