Rabu 07 Mar 2012 19:48 WIB

Amir Syamsudin dan Denny Indrayana Didesak Mundur, Ada Apa?

Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Foto: Republika
Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dan wakilnya Denny Indrayana secara ksatria mengundurkan diri sebagai Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, terkait kekalahannya di PTUN soal moratorium remisi.

"Amir Syamsudin dan wakilnya Denny Indrayana secara ksatria harus mengundurkan diri sebagai Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, terkait kekalahannya di PTUN soal moratorium remisi," katanya di Jakarta, Rabu (7/3).

PTUN Jakarta, pada Rabu mengeluarkan keputusan yang menyatakan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dinyatakan bersalah mengeluarkan keputusan soal moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris, sehingga moratorium remisi itu harus dicabut.

Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dimenangkan majelis hakim. Keputusan Menkumham terkait pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.

Walaupun Menkumham banding, hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari LP, karena keputusan Menkumham tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Mereka harus tahu diri dan konsisten. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement