Rabu 07 Mar 2012 18:10 WIB

Inilah Pembelaan Ajib di Blog Pribadinya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Nama Ajib Hamdani (AH) tiba-tiba menjadi ramai dibicarakan masyarakat. Julukan sebagai The Next Gayus Part 3 pun disandang untuk pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini. Memang setelah Gayus, ada satu orang pegawai pajak lain yang saat ini telah menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu Dhana Widyatmika.

Ajib pun tidak tinggal diam. Dalam sebuah akun pribadi blog milik Ajib dengan nama ‘Blog Ajib’, ia berkelit tidak terlibat dalam kasus korupsi seperti yang dilaporkan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho kepada Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo pada 25 Oktober 2011. Bahkan ia menuding dirinya dikambinghitamkan karena tidak mau ‘setor’ kepada atasan dan bekerja sama untuk bekerja di luar alur yang seharusnya dalam dunia perpajakan.

Dalam salah satu tulisan berjudul ‘Sebuah dedikasi yang Tergadai Konspirasi’ yang ditulis di Tangerang pada 5 Maret 2012 lalu, ia menuturkan sebagai orang ketiga dengan menceritakan kisah Ajib Hamdani. Di situ disebutkan, Ajib mulai bekerja sebagai pelaksana di seksi ekstensifikasi dan penilaian di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading pada pertengahan 2007.

Pada awal penempatannya, ia mengaku telah memberitahukan atasannya secara langsung, jika tidak akan lama bekerja sebagai PNS di Ditjen Pajak. Paling lama, ia akan bekerja sesuai dengan masa ikatan dinasnya selesai pada 2012.

Selama 1,5 tahun  bekerja di KPP Jakarta Kepala Gading tidak ada masalah dalam pekerjaannya hingga akhirnya suatu saat ia dipanggil salah satu pegawai di tempatnya bekernya agar mau ‘setor’ uang kepada atasannya dan mau bekerjasama. Namun ia tidak menjelaskan secara detil maksud kata bekerjasama itu dengan maksud dan tujuan apa.

Ia pun menolaknya dan akibatnya ia malah dipindahkan ke seksi pelayanan masih di KPP Jakarta Kelapa Gading.  Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dengan mengajukan surat permohonan pada 18 Agustus 2009 dan secara resmi pada 1 September 2009.

Setelah itu, keanehan pun terjadi saat pada pada 2010, ia dipanggil bagian pengawasan atau dikenal dengan Direktorat KITSDA dengan adanya surat aduan dari temannya sendiri. Lalu pada Juli 2011, ia dipanggil lagi oleh Investigasi Bidang Internal (IBI) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementeria Keuangan.

Satu bulan kemudian, ia dipanggil penyidik Bareskrim Polda Metro  Jaya pada Agustus 2011. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution yang menyatakan penyidik polisi belum sama sekali memeriksa Ajib karena belum adanya ijin dari Menteri Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement