REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengacara Dhana Widyatmika (DW), tersangka dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak mengaku masih merasa bingung dengan alasan penahanan kliennya, Jumat (2/3) malam kemarin. Pengacara DW, Reza Edwijanto menuturkan, beberapa data yang dijadikan alasan bagi Kejagung untuk menahan DW, tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Saya masih bingung sampai sekarang. Kejagung bilang rekening DW bisa sampai Rp 60 miliar, darimana?” ujar Reza, Sabtu (3/3). Menurut Reza, seperti yang dikatakan DW kepadanya, saldo yang ada di rekening pegawai Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jakarta Selatan ini malah tak lebih dari Rp 1 Miliar. “Nah, itu perhitungannya bisa sampai Rp 60 miliar itu gimana, saya juga gak tahu,” katanya menambahkan.
Begitu pula dengan aset yang dimiliki DW berupa belasan truk, rumah dan mobil mewah, serta sebuah minimarket. Reza mengklaim, jika semua properti yang jumlahnya ditaksir mencapai miliaran rupiah ini didapat DW berkat kerja kerasnya sejak duduk di bangku sekolah. “Orang tua pak Dhana ini sendiri berasal dari kalangan berada. Tak hanya itu, ia dari sekolah juga sudah melakukan bisnis,” kata Reza.
Bisnis jual beli mobil yang dilakukan DW, dituturkan Reza berkembang pesat, sehingga bukan hal yang aneh jika jumlah kekayaannya bertambah. “Dia juga punya peternakan ayam. Belum lagi ditambah harta peninggalan orang tuanya ketika meninggal, berupa rumah, uang dan perhiasan. Wajar saja jika ia memiliki banyak aset,” ujar Reza.
Ketika ditanya terkait adanya dugaan keterlibatan salah seorang atasan DW, yang Senin (5/3) ini juga rencananya dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung), Reza enggan berkomentar. Ia malah tak mengetahui jika Kejagung memiliki dugaan ke arah sana. “Saya malah tidak tahu hal itu,” kata Reza.