Jumat 02 Mar 2012 21:53 WIB

Suisnaya Sebut Tamsil Linrung Dapat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Pimpinan Badan Anggaran, Tamsil Linrung (FPKS) mendatangi KPK, Senin, untuk diperiksa terkait isu mafia anggaran.
Foto: antara
Pimpinan Badan Anggaran, Tamsil Linrung (FPKS) mendatangi KPK, Senin, untuk diperiksa terkait isu mafia anggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya bersaksi untuk terdakwa lainnya. Terdakwa yang dihadirkan adalah Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/3).

Dalam kesaksiannya, I Nyoman Suisnaya mengatakan, ada 10 persen dari nilai proyek ditujukan untuk komisi. Sebesar lima persen dari komisi itu ditujukan sebagai jatah untuk Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung.

"Yang saya dengar dari tiga orang ini (Sindu Malik, Iskandar Pasajo, dan Ali Mudhori) yang lima persen untuk Banggar yang dalam hal ini yang saya dengar pak Tamsil," kata Nyoman saat bersaksi dalam sidang suap dengan terdakwa Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3).

Tetapi, untuk yang lima persen sisanya, Nyoman mengaku tidak tahu persis diperuntukkan untuk siapa. Sebab, sepuluh persen komitmen fee bukan idenya. Perihal komisi sebesar lima persen untuk Tamsil Linrung terkuak saat rekaman pembicaraan Dharnawati dengan Sindu Malik dibuka dalam sidang dengan terdakwa Nyoman tanggal 6 Februari 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement