REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gayus Tambunan yang hari ini divonis di pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara, total mengantongi vonis 28 tahun penjara dari empat kasus hukumnya.
Pertama Gayus mengantongi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap selama 20 tahun penjara. Yaitu, kasus pertama di Tangerang 8 tahun penjara dan di PN Jakarta Selatan 12 tahun penjara.
Sementara terkait kasus pemalsuan paspor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banten, lanjut hingga kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Terakhir, hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta , Kamis (1/3) ini, Gayus divonis enam tahun penjara. Artinya, kalau diakumulusikan total hukuman Gayus sebanyak 28 tahun.
Gayus telah didakwa melakukan empat perbuatan berbeda. Ia didakwa telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.