Kamis 01 Mar 2012 11:36 WIB

Pengacara Dhana Widyatmika Bantah Kliennya Lakukan Korupsi Sejak 2002

Foto paspor Dhana Widyatmika
Foto: tribunnews
Foto paspor Dhana Widyatmika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo, membantah pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad yang menyebut kliennya telah melakukan korupsi sejak 2002 yang dimuat Republika.co.id pada Senin (27/2) dengan judul "Dhana Widyatmika Lakukan Korupsi Sejak 2002".

''Perlu kami tegaskan bahwa hingga kini klien kami tidak pernah dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi melalui suatu putusan pengadilan yang berketetapan hukum tetap,'' ujar Daniel dalam surat Hak Jawabnya kepada Republika.co.id. Kuasa Hukum Dhana menilai judul berita itu sangat tendensius.

Kuasa Hukum Dhana berharap agar asas praduga tak bersalah yang dianut hukum Indonesia juga berlaku bagi kliennya. ''Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,'' tutur Daniel. Melalui prosedur yang tepat, kata dia, pihaknya akan memberikan keterangan lengkap, sekaligus meluruskan pemberitaan yang ada selama ini.

sumber : hak jawab
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement