REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM agaknya kewalahan menghadapi ribuan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di daerah-daerah di Indonesia. Belum lagi, menjamurnya izin-izin baru yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Hal ini membuat ESDM menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas permasalah ini.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan hanya 41 persen izin tambang di Indonesia yang tak bermasalah. "Dari 10.235 pemegang IUP, sebanyak 6.084 izin bermasalah," katanya kepada Republika usai coffee morning di kantornya Jakarta, Selasa (28/2).
Artinya, hanya 4.151 izin yang tak bermasalah. Pekan depan, pemerintah akan mempertemukan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan perwakilan Kementerian ESDM, Kepolisian, dan KPK. Dalam pembicaraan tersebut, kata Thamrin, pemerintah akan mendata izin pertambangan untuk mengetahui nilai produksi batubara dan mineral yang sebenarnya.
Kemeterian ESDM saat ini tengah fokus menetapkan wilayah pertambangan nasional (WPN) agar tak kembali memicu konflik masyarakat lokal. Oleh karenanya, moratorium izin pertambangan pun dilakukan.
Moratorium dilakukan mengingat banyaknya penemuan pemerintah yang menunjukkan beberapa gubernur dan bupati memberikan IUP yang tumpang tindih. Makanya, pemerintah perlu melakukan clean and clear status pertambangan. "Kami minta KPK mengawasi masalah ini," ujarnya.