Selasa 28 Feb 2012 12:37 WIB

Dari Tuntutan 20 Tahun, Hakim 'Suap' Syarifuddin Cuma Diganjar 4 Tahun

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/2), menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta  subsider 4 bulan penjara kepada terdakwa Syarifuddin. Terdakwa ialah hakim non aktif Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terlibat kasus suap PT Sky Camping Indonesia.

Putusan majelis hakim itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusannya.

Dari lima dakwaan yang didakwaan kepada Syarifuddin, majelis hakim hanya menganggap satu yang terbukti. Yaitu dakwaan keempat, tentang penyuapan sebagaimana diatur dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf  U/31/1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. 

"Dengan berpindah tangannya tas merah berisi uang dari Kurator PT SCI Puguh Wirawan berisi uang Rp 250 juta ke tangan terdakwa, maka unsur menerima sesuatu telah terpenuhi," ujar Hakim Gusrizal.

Sebelumnya, oleh  JPU KPK  Syarifuddin didakwa dengan lima dakwaan. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan kedua, Pasal 12 b Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan ketiga, Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.  Dakwaan keempat, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Dakwaan kelima, Pasal 11 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Syarifuddin setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding.  "Saya dan penasehat hukum akan menggunakan upaya hukum (banding) terhadap putusan ini," kata Syarifuddin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) masih mempertimbangkan putusan itu. Mereka akan menggunakan waktu yang diberikan oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Zet Todung Allo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement