REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pemeriksaan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Hari ini, Selasa (28/2), lembaga ad hoc itu menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka Wa Ode Nurhayati.
"Iya diperiksa hari Ini mulai pukul 10.00 WIB," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Wa Ode, Sulistyowati melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (28/2) pagi.
KPK menetapkan status tersangka pada akhir tahun 2011 lalu. Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID.
Uang itu diduga diberikan oleh Haris Suharman melalui transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.