REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika dikabarkan memiliki dua kartu identitas untuk menyimpan uang-uangnya. Kejaksaan Agung akan melimpahkan kasus pemalsuan identitas itu kalau memang terbukti Dhana memiliki dua KTP.
"Itu masuknya tindak pidana umum, itu wewenang polisi, kalau ada ternyata seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/2).
Noor mengaku penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) belum mengetahui adanya kepemilikan dua kartu identitas tersebut. Untuk sementara ini penyidik fokus terhadap kasus korupsi Dhana di Ditjen Pajak.
Mengenai sebuah minimarket yang dikabarkan dimiliki Dhana, ia mengatakan belum termasuk aset yang disita Kejagung. Ia meminta agar menunggu perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut. "Tunggu lah perkembangannya," ucapnya.
"Tim penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen, barang bukti yang berupa uang, logam mulia, surat berharga yang disita," tegasnya.