REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tindakan pengacara Minda Rosalina Manulang (Rosa), Ahmad Rifai yang mengatakan Rosa akan melaporkan Menteri yang meminta jatah fee 8 persen. Hal ini menurut Ketua LPSK, Haris Semendawai justru akan membahayakan posisi Rosa.
LPSK, kata Semendawai pun meragukan keabsahan Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa mengingat sampai saat ini Ketua LPSK belum pernah menerima surat kuasa Ahmad Rifai sebagai kuasa hukum Rosa.
"Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," ujarnya.
Terkait penghentian perlindungan LPSK, Ketua LPSK mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 32 UU No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa saksi dan/atau korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan," ujarnya.