REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk mempelajari laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau sering disapa Foke. KPK mulai menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengkajian atas laporan tersebut.
"Ya tentunya laporan apapun dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi pasti akan kita pelajari," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (24/2). Menurut Johan, jika pada laporan itu ada bukti-bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjutinya. KPK akan mengembangkan hasil kajian laporan tersebut.
Laporan dugaan korupsi itu disampaikan oleh Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimakelar Kasus (SNAK). LSM ini mendasarkan laporannya dari berbagai temuan, termasuk buku yang ditulis oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Buku itu berjudul Andaikan Saya atau Anda Jadi Gubernur Kepala Daerah dan buku berjudul Alasan Saya Mundur. Prijanto pun memberikan kedua buku itu kepada Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jumat.