Senin 20 Feb 2012 14:04 WIB

Rekan John Kei Ditahan di Polda Metro Jaya

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekan John Kei, AF, yang dibekuk usai tertangkap tangan tengah menghisap sabu di kamar 501, C'One Hotel, Jumat (17/2) pindah ke 'hotel prodeo' milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. AF ditahan atas tindakannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan penetapan status hukumnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, usai aksi pembekukan, polisi langsung menjalankan tes urine atas AF yang hasilnya menyatakan, dia positif menggunakan sabu. "Berdasarkan hasil tersebut, polisi langsung menetapkan AF sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (20/2).

Terkait barang bukti, Rikwanto mengatakan, polisi berhasil mengamankan alat hisap sabu atau bong yang digunakan tersangka untuk menikmati narkotika itu di dalam kamar hotel. Tak cukup sampai di situ, tuturnya, polisi juga melakukan pengembangan kasus atas AF dan menggerebek kamar kosnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dari kamar tersebut, polisi kembali berhasil memperoleh barang bukti berupa 0,5 gram sabu dan bong yang dipastikan milik AF," ungkapnya. Kasusnya saat ini langsung ditangani Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement