REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Dua orang TKI yang merupakan pasangan suami istri yakni Hasin Taufik bin Tasid (40) dan Sab'atun binti Jaulah (30) yang lolos hukuman qishash (hukuman yang setimpal atas perbuatannya) di Arab Saudi, Minggu sore, tiba di Pamekasan.
Kedua TKI asal Dusun Glugur, Desa Palengaan yang diduga terlibat kasus pencurian itu akan tiba di pendopo Pemkab Pamekasan dengan disambut oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman di peringgitan pendopo pemkab setempat.
"Sekitar pukul 15.30 WIB kedua TKI itu dijadwalkan tiba di pendopo dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Pamekasan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Pamekasan, Fadjar Santosa.
TKI pasangan suami istri asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, ini sebelumnya dituduh mencuri emas seberat 1 kilogram milik majikannya Umar Said Bamusak di Arab Saudi pada 2006.
Keduanya lalu dijebloskan ke penjara Briman Sijin Am Blok 4 Jeddah dan setahun kemudian dipindah ke penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah. Pihak majikan meminta tebusan Rp 250 juta Hasin Taufik dan Sab'atun dan berkat upaya pemerintah, pasangan suami istri ini akhirnya lolos dari qishash.
Hasin aufik dan Sab'atun mulai bekerja di Arab Saudi sejak November 2001 melalui sebuah perusahaan jasa tenaga kerja, PT Hosanah Adi Kreasi, Jakarta Timur. Pasangan suami istri Hasin Taufik dan Sab'atun ini merupakan satu dari tiga TKI bermasalah dan terancam hukuman qishash di tempat kerjanya di Arab Saudi.
TKI lainnya asal Madura yang juga bermasalah ialah Zaenab asal Kabupaten Bangkalan. Perempuan ini dituduh telah membunuh majikannya dan kini masih menunggu pengampunan dari pihak keluarga majikannya.