REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengaku telah melakukan pemantauan atas John Key sejak penyerahan diri tiga tersangka tidak lama setelah pembunuhan terjadi. Tiga tersangka yang menyerahkan diri usai melakukan aksi pembunuhan atas bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono, pada 26 Januari 2012 itu adalah C (30), A (28) dan T (23).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan, aksi penangkapan John Key yang terjadi kemarin malam, Jumat (17/2), merupakan hasil pantauan kepolisian atas dirinya selama kurang lebih tiga minggu. Dari kurun waktu itu, ujar Toni, polisi melakukan perencanaan untuk membekuk John Key yang akhirnya tertangkap pada Jumat (17/2) pukul 20.00 WIB di kamar 501 C'One Hotel, Pulo Mas, Jakarta Timur.
Toni menyatakan, polisi berhasil memperoleh sejumlah keterangan yang memadai terkait keterlibatan John Key dalam pembunuhan itu dari berbagai sumber. Salah satunya, Toni mengaku, berasal dari tiga orang tersangka yang menyerahkan diri tidak lama setelah kejadian.
Keterangan atas peristiwa itu semakin lengkap, ungkap Toni, usai polisi kembali mengamankan dua tersangka lagi atas nama DN dan KP. Selain itu, tuturnya, polisi juga memperoleh bukti keterlibatan John Key dari rekaman CCTV hotel yang menunjukkan keberadaan John Key dalam kurun waktu peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Dari kompilasi informasi dan ketetangan tersebut, ujar Toni, polisi mengambil tindakan untuk membekuk John Key kemarin malam.