Kamis 16 Feb 2012 16:10 WIB

Tiga Simpatisan FPI Tersangka Perusakan Kantor Kemendagri

Rep: Asep Wijaya/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketiganya dianggap simpatisan lantaran polisi tidak menemukan kartu anggota FPI pada diri mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, tiga orang simpatisan FPI dijadikan tersangka atas keterlibatannya melakukan perusakan kantor Kemendagri pada 12 Januari 2012. Mereka, ungkap Rikwanto, terbukti merusak sejumlah fasilitas yang ada di kantor tersebut.

Atas perbuatannya itu, ujar Rikwanto, mereka akan menjalani proses hukum sebagai konsekuensi logis dari tindakannya yang melanggar hukum. Namun, tutur Rikwanto, tiga orang itu tidak menjalani proses penahanan melainkan hanya menjalani prosedur wajib lapor.

Kendati demikian, ungkap Rikwanto, berkas perkara atas ketiganya tetap diproses pihak kepolisian. Menurutnya, mereka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada 12 Januari 2012, Sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Umat Islam mendatangi kantor Kemendagri guna melakukan aksi protes atas pencabutan perda miras di beberapa daerah. Namun, aksi tidak berjalan dengan tertib lantaran sejumlah orang melakukan aksi penyerangan terhadap kantor tersebut dengan cara melompati pagar dan merusah sejumlah fasilitas di sana.nC30/Asep Wijaya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement