Rabu 15 Feb 2012 17:17 WIB

Sumpah Palsu, Anggie Terancam Dilaporkan Pengacara Nazar ke Polisi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, Rabu (15/2), bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum Nazaruddin menuding Angelina memberikan kesaksian palsu.

Atas sikap Angelina tersebut, tim kuasa hukum pun berencana melaporkan sikap Angelina tersebut ke polisi. "Mohon dicatat tim akan melaporkan saksi ke Polda Metro Jaya karena sumpah palsu," ujar salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2).

Elsa mengatakan, laporan ke polisi dilakukan lantaran kesaksian Anggie, sapaan Angelina, berseberangan dengan dua saksi sebelumnya, yakni Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Apalagi Anggie tak mengakui percakapan Blackberry Messenger (BBM) dengan Rosalina yang intinya membicarakan masalah pembangunan wisma atlet.

"Semua data-data pembicaraan ini adalah kebenaran, tapi disangkal saksi. Ini kepentingan dari klien saya. Kalau bohong terus bagaimana ini. Saya punya kewenangan Pasal 174 KUHAP menegaskan kebenaran itu bisa disidik," tegas Elsa.

Tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh, Rabu (15/2), menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada kesempatan itu, Angelina membantah pernah melakukan komunikasi melalui Black berry Messenger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi terpidana pada kasus ini.

"Tak pernah" kata Angelina kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dharmawati Ningsih. Di hadapan majelis hakim, Angelina Sondakh juga menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam percakapannya dengan Rosalina melalui BBM.

Dalam kesempatan ini ia juga membantah bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Rosalina untuk membahas jatah fee yang disebut mereka dengan Apel Malang dan Apel Washington.

Istilah Apel Malang dan Apel Washington pertama kali muncul saat terdakwa kasus tersebut, Mindo Rosalina Manulang, bercakap-cakap dengan Angelina Sondakh dalam pesan BlackBerry Messenger (BBM). Istilah apel Malang yang berarti rupiah dan apel Washington yang berarti mata uang dolar asing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement