REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Fahri Hamzah menyatakan, pemanggilan Muhammad Nasir terkait kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, baru tahap verifikasi. Karena itu, pemanggilan itu bukan merupakan suatu hal yang perlu diributkan.
Fahri menjelaskan, hingga kini belum ada laporan yang masuk ke BK terkait kunjungan Nasir untuk menemui Muhammad Nazaruddin. Dia menegaskan, setiap kasus yang tidak ada pelapor atau pengadu, maka hanya menjadi opini publik, dan perlu diverifikasi. Sehingga untuk mencapai tahap menyidangkan Nasir dengan dugaan pelanggaran kode etik, maka prosesnya masih jauh.
Apalagi pihaknya belum memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, selaku pengungkap kasus itu. Karena itu, papar Fahri, BK lebih dulu meminta klarifikasi Denny sebelum memutuskan kasus Nasir. “Kita lihat dulu, nanti verifikasi ke Denny dulu,” katanya di gedung DPR, Selasa (14/2).
Fahri menjelaskan, kalau Nasir terbukti melanggar kode etik terkait kunjungan pada malam hari, maka ada enam jenis sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai kadar pelanggarannya. Bisa saja diberi teguran lisan sampai yang paling berat diberhentikan tetap sebagai anggota Dewan. Tapi, dia menegaskan kalau Nasir belum tentu bersalah, sembari menunggu informasi dari Denny yang membawa saksi terkait peristiwa itu. “Ini untuk menunjukkan keyakinan bahwa ada pelanggaran etika,” terang Fahri. n c13