Selasa 14 Feb 2012 09:37 WIB

Menteri PDT Pangkas 50 Persen Anggaran

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Hafidz Muftisany
menteri PDT helmy faishal fanani
Foto: antara
menteri PDT helmy faishal fanani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini melakukan pemotongan anggaran rapat dan perjalanan dinas hingga 50 persen. hal ini menurutnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

"Saya telah memotong anggaran untuk rapat dan perjalanan dinas sampai dengan 50 persen," kata Helmy dalam rapat kerja (raker) KPDT di Cisarua, Bogor, Selasa (14/2). Ia mengatakan, untuk mewujudkan reformasi birokrasi, setiap eselon I, II, III dan IV harus dengan efektif dan efisien menjalalankan arahan yang diberikan.

Dalam raker tersebut, turut dibahas mengenai perancangan UU PDT. Substansi RUU PDT menyatakan bahwa percepatan pembangunan daerah tertinggal harus terencana pelaksanaan dan pengawasannya agar program di daerah tertinggal tepat sasaran dan tujuan.

Helmy menjelaskan, daerah tertinggal umumnya memiliki kualitas sumberdaya manusia yang rendah, terbatasnya prasarana dan sarana komunikasi. Selain itu, daerah tertinggal juga dicirikan dengan terbatasnya layanan transportasi, air bersih, irigasi, pendidikan, kesehatan dan pelayanan lainnya yang menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.

"Kita masih melakukan sharing dengan para pakar agar nantinya UU tersebut dapat benar-benar bermanfaat bagi daerah tertinggal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement